SISTEM
POLITIK INDONESIA
(Daniel Andrew P Gultom )
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah suatu negara hukum yang bersifat kesatuan dengan sistem
pemerintahan berbentuk republik dan juga sistem pemerintahan yang di anut
Indonesia adalah sistem presidensial dan juga mengandung sedikit dengan sifat parlementer.
Indonesia juga tidak memakai sistem pemisahan kekuasaan tetapi melainkan
pembagian kekuasaan di Indonesia. Walaupun penduduk Indonesia kurang lebih 90%
penduduknya meyakini agama islam, Indonesia bukanlah negara islam.
Reformasi dalam kawasan politik Indonesia yang pertama
kali dimulai sejak 1998 sudah memberikan banyak kontribusi dan perubahan
penting di dalam hal politik di
Indonesia.
Di antaranya adalah Majelis Pemusyawaratan
Rakyat ( MPR ) yang sekarang ini telah dikurangi kewenangannya dan juga
tugas-tugasnya, dan juga pengurangan masa jabatan pada presiden beserta wakil
presiden maksimal 2 kali masa bakti jabatan dengan masing-masing masa jabatan selama
5 tahun setiap periode , dibentuk juga Mahkamah Konstitusi sebagai badan
yudikatif , dan pembentukan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) sebagai penyeimbang
DPR.
Mengenai sistem politik yang ada di Indonesia begitu
banyak diartikan sebagai keseluruhan-keseluruhan dari berbagai jenis kegiatan
yang terdapat dalam Negara Indonesia. Seperti hal yang berhubungan dengan
kepentingan publik.
Yang dimaksud dalam sistem politik Indonesia
adalah proses untuk penentuan suatu tujuan, sebuah upaya yang harus
dilaksanakan untuk menggapai berbagai tujuan, pengambilan keputusan, metode, penyusunan
skala prioritasnya, serta penyeleksian
Dari sekian banyak sistem politk yang ada di dunia ini,
mulai dari komunis, parlementer , presidensil, demokrasi, dan lain sebagainya
Indonesia menganut sistem demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila memiliki
arti tesenderi yaitu paham dari
bentuk demokrasi yang berasal dari
pribadi bangsa dan kebudayaan dari bangsa Indonesia, yang penerapannya seperti
dalam ketentuan-ketentuan yang ada dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam sistem politk indonesia, pemerintahan indonesia
memiliki tiga lembaga yang berfungsi untuk menjalankan roda pemerintahan
indonesia. Tiga sistem tersebut ialah legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Berikut uraian dari tiga lembaga tersebut
1. Legislatif
Legislatif
adalah salah satu dari tiga lembaga negara yang di Indonesia. Dalam hal ini
legislatif mempunyai tugas untuk menciptakan atau membuat dan mengamandemen undang-udang. Dalam hal ini
Lembaga yang disebut lembaga legislator yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau
sering kita sebut DPR. Anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum
2. Eksekutif
Yang dimaksud
dalam daftar lembaga eksekutif ini adalah presiden, wakil presiden beserta
jajaran-jajaran kabinet yang dibentuk oleh presiden dalam pemerintahan
Indonesia. Jajaran-Jajaran kabinet dalam pemerintahan ini adalah para mentri
yang ditunjuk oleh presiden dan juga mentri-mentri tersebut memiliki tanggung
jawab kepada presiden.
3. Yudikatif
Jika isi dari lembaga eksekutif
adalah presiden , wakil presiden dan juga para menteri anggota kabinet yang
dibentuk oleh presiden ,dan isi dari lembaga legislatif adalah Dewan Perwakilan
Rakyat ( DPR ), dan, maka lembaga yudikatif adalah lembaga yang memiliki kewajiban
untuk mengawal serta memperhatikan jalannya peraturan perundang-udangan
atau hukum di Indonesia yang sesuai
dengan undang-undang yg berlaku, seperti MA (mahkamah agung), dan MK (mahkamah
konstitusi).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar