Minggu, 12 Februari 2017

Sistem Politik Indonesia

SISTEM POLITIK INDONESIA
(Daniel Andrew P Gultom )



Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu negara hukum yang bersifat kesatuan dengan sistem pemerintahan berbentuk republik dan juga sistem pemerintahan yang di anut Indonesia adalah sistem presidensial dan juga mengandung sedikit dengan sifat parlementer. Indonesia juga tidak memakai sistem pemisahan kekuasaan tetapi melainkan pembagian kekuasaan di Indonesia. Walaupun penduduk Indonesia kurang lebih 90% penduduknya meyakini agama islam, Indonesia bukanlah negara islam.

Reformasi dalam kawasan politik Indonesia yang pertama kali dimulai sejak 1998 sudah memberikan banyak kontribusi dan perubahan penting di dalam hal  politik di Indonesia.

Di antaranya adalah Majelis Pemusyawaratan Rakyat ( MPR ) yang sekarang ini telah dikurangi kewenangannya dan juga tugas-tugasnya, dan juga pengurangan masa jabatan pada presiden beserta wakil presiden maksimal 2 kali masa bakti jabatan dengan masing-masing masa jabatan selama 5 tahun setiap periode , dibentuk juga Mahkamah Konstitusi sebagai badan yudikatif , dan pembentukan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) sebagai penyeimbang DPR.

Mengenai sistem politik yang ada di Indonesia begitu banyak diartikan sebagai keseluruhan-keseluruhan dari berbagai jenis kegiatan yang terdapat dalam Negara Indonesia. Seperti hal yang berhubungan dengan kepentingan publik.

Yang dimaksud dalam sistem politik Indonesia adalah proses untuk penentuan suatu tujuan, sebuah upaya yang harus dilaksanakan untuk menggapai berbagai tujuan, pengambilan keputusan, metode, penyusunan skala prioritasnya, serta penyeleksian


            Dari sekian banyak sistem politk yang ada di dunia ini, mulai dari komunis, parlementer , presidensil, demokrasi, dan lain sebagainya Indonesia menganut sistem demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila memiliki arti tesenderi yaitu paham dari bentuk  demokrasi yang berasal dari pribadi bangsa dan kebudayaan dari bangsa Indonesia, yang penerapannya seperti dalam ketentuan-ketentuan yang ada dalam Pembukaan UUD 1945.
           
            Dalam sistem politk indonesia, pemerintahan indonesia memiliki tiga lembaga yang berfungsi untuk menjalankan roda pemerintahan indonesia. Tiga sistem tersebut ialah legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Berikut uraian dari tiga lembaga tersebut

1.      Legislatif












Legislatif adalah salah satu dari tiga lembaga negara yang di Indonesia. Dalam hal ini legislatif mempunyai tugas untuk menciptakan atau membuat  dan mengamandemen undang-udang. Dalam hal ini Lembaga yang disebut lembaga legislator yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau sering kita sebut DPR. Anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum



2.      Eksekutif















Yang dimaksud dalam daftar lembaga eksekutif ini adalah presiden, wakil presiden beserta jajaran-jajaran kabinet yang dibentuk oleh presiden dalam pemerintahan Indonesia. Jajaran-Jajaran kabinet dalam pemerintahan ini adalah para mentri yang ditunjuk oleh presiden dan juga mentri-mentri tersebut memiliki tanggung jawab kepada presiden.


3.      Yudikatif

















Jika isi dari lembaga eksekutif adalah presiden , wakil presiden dan juga para menteri anggota kabinet yang dibentuk oleh presiden ,dan isi dari lembaga legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ), dan, maka lembaga yudikatif adalah lembaga yang memiliki kewajiban untuk mengawal serta memperhatikan jalannya peraturan perundang-udangan atau  hukum di Indonesia yang sesuai dengan undang-undang yg berlaku, seperti MA (mahkamah agung), dan MK (mahkamah konstitusi).


           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar